Ganja 30 Kg Ditemukan di Bus, Hendak Diedarkan ke Indonesia Timur
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 30 kilogram dan menetapkan tersangka AB (41) dan KE (31). Ganja dikirim menggunakan bus dan hendak diedarkan di Jawa Timur dan Indonesia bagian timur.
SEMARANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total 30 kilogram yang hendak diedarkan di Jawa Timur dan Indonesia bagian timur. Ganja itu ditemukan di dalam bus jurusan Jakarta-Surabaya yang dihentikan di Tol Semarang.
Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Abiyoso Seno Aji, Kamis (18/7/2019), mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka AB (41) dan KE (31). Keduanya ditangkap di Kota Surabaya, Jatim, saat hendak mengambil paket yang terbagi dalam 30 bungkus.