Iklan
Penyelundupan Gading Gajah dari Malaysia Digagalkan
Seorang penyelundup 10 buah gading gajah dari Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Seorang penyelundup 10 gading gajah dari Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Tersangka DP (54) ditangkap petugas Bea dan Cukai Nunukan karena gading yang dibawanya itu terdeteksi sinar-X di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan, pada Selasa (9/7/2019). Tersangka kemudian ditahan di Polres Nunukan, sedangkan barang bukti berupa 10 gading gajah dan 1 buah drum berwarna biru disita di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan di Samarinda.