logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemprov Bali Apresiasi Putusan...
Iklan

Pemprov Bali Apresiasi Putusan MA Menolak Uji Materi

Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan, pemerintah dan masyarakat Bali mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan keberatan hak uji materi atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Koster berjanji segera membuat peraturan gubernur tentang pengelolaan sampah mulai dari sumbernya sebagai kebijakan penanganan sampah di Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oYdv9uSyGqbM9hmplg33kLT4rlE=/1024x591/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190711coke-gubernur-bali-di-denpasarSILO.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali I Wayan Koster (kedua dari kiri) didampingi tim ahli bidang hukum Gubernur Bali dalam konferensi pers di kediaman Gubernur Bali di Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019). Koster menyatakan pemerintah dan masyarakat Bali mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan keberatan hak uji materi atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

DENPASAR, KOMPAS β€” Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan, pemerintah dan masyarakat Bali mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan keberatan hak uji materi atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Koster berjanji segera membuat peraturan gubernur tentang pengelolaan sampah mulai dari sumbernya sebagai kebijakan penanganan sampah di Bali.

Terkait terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan uji materi atas Pergub Bali No 97/2018 itu, Koster menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan