logo Kompas.id
NusantaraPelihara 16 Burung Dilindungi,...
Iklan

Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Divonis Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa  Adil Aulia (30) karena terbukti memelihara 16 ekor burung dilindungi.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_rXh_1bgJmTtSG2-_swDoW6daaA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_0397_1562069821.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Mian Munthe (tengah) menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap pelaku yang terbukti memelihara satwa dilindungi, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2019).

MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa  Adil Aulia (30) karena terbukti memelihara 16 ekor burung dilindungi. Kasus tersebut perlu didalami untuk mengungkap jaringan perdagangan di belakangnya.

Vonis dibacakan Majalis Hakim yang diketuai oleh Mian Munthe, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2019). “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan hewan dilindungi dari kepunahan,” kata Mian.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan