Iklan
Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Divonis Enam Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa Adil Aulia (30) karena terbukti memelihara 16 ekor burung dilindungi.
MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa Adil Aulia (30) karena terbukti memelihara 16 ekor burung dilindungi. Kasus tersebut perlu didalami untuk mengungkap jaringan perdagangan di belakangnya.
Vonis dibacakan Majalis Hakim yang diketuai oleh Mian Munthe, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2019). “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan hewan dilindungi dari kepunahan,” kata Mian.