logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDivonis 1 Tahun Penjara, Ahmad...
Iklan

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Banding

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencemaran nama baik, musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PMz5pdrQC-MiRWIy8pyWwz6Orf4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F2643367A-B9C3-4003-98D4-E8C5EA536D2C_1556020123.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Dhani Ahmad Prasetyo di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, KOMPAS β€” Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencemaran nama baik, yakni musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dhani langsung mengajukan banding, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan