Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Banding
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencemaran nama baik, musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
SURABAYA, KOMPAS β Majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi terdakwa kasus pencemaran nama baik, yakni musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, Selasa (11/6/2019), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dhani langsung mengajukan banding, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dhani melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.