Ditangkap, Tiga Pengedar Sabu 235 Gram dengan Banyak Transaksi Perbankan
Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pengedaran narkoba jenis sabu berbobot 235 gram. Didapati banyak transaksi perbankan yang melibatkan ketiga tersangka terkait dengan peredaran narkoba.
PALU, KOMPAS β Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu berbobot 235 gram. Didapati banyak transaksi perbankan yang melibatkan ketiga tersangka itu terkait dengan peredaran narkoba.
Ketiga tersangka tersebut yaitu HT (24), IC (27), dan LS (32). Dua tersangka pertama ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2019) di Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Lolu Utara, Palu Timur, Palu. Saat itu, keduanya mengantarkan paket sabu seberat 35 gram yang dikemas dalam 15 paket kepada seseorang. Berdasarkan informasi dari keduanya, polisi lalu bergerak ke Jalan Kancil, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan. Polisi menyita 200 gram sabu dari tersangka LS (seorang perempuan) di rumahnya.