Kebun Binatang Surabaya Menjadi Lembaga Konservasi
Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.
SURABAYA, KOMPAS - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.
Izin konservasi, yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno dan diterima oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5/2019).
Terbitnya izin konservasi kata Wiratno momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. “Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,” katanya.