Ombudsman NTB Duga Ada Maladministrasi Pengiriman Ternak
Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan dugaan praktek maladministrasi pengiriman ternak sapi bali potong dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok. Modusnya, memanipulasi berat badan ternak berbobot 200 kilogram.
MATARAM, KOMPAS-Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat menduga ada praktek maladministrasi pengiriman ternak sapi bali potong dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok. Modusnya, memanipulasi berat badan ternak berbobot 200 kilogram.
“Manipulasi data sapi potong itu diduga sudah dimulai di area holding ground di Bangkong, Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa. Padahal, holding ground ini dibawah pengelolaan Dinas Peternakan Kabupaten Sumbawa," kata Adhar Hakim, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Selasa (7/5/2019) di Mataram, Lombok.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran Atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi NTB, ditetapkan berat badan ternak sapi potong yang boleh dikirim antar pulau minimal berbobot 300 kg. Pengaturan pengiriman bobot sapi itu untuk menjaga populasi mengingat Pulau Sumbawa ditetapkan sebagai pusat pengembangan dan perlindungan sapi bali dari penyakit antraks, rabies dan bruselosis.