logo Kompas.id
NusantaraPPS Jangan "Bermain"Angka...
Iklan

PPS Jangan "Bermain"Angka Hasil Pemungutan Suara Ulang

Pelaksana pemungutan suara ulang di 59 tempat pemungutan suara yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi  Nusa Tenggara Timur, tidak boleh “bermain” angka terkait hasil PSU yang berlangsung  Sabtu (26/4/2019). Sejumlah pihak mempersoalkan data rekapan yang dilakukan PPS di setiap TPS  berbeda dengan data yang dimiliki saksi partai politik.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A-M-iR2Cg46TI4xZ8A6uE4mQlTs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2Fpemilu-ulang-tps_1556446266.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Salah satu pemilih sedang memberikan suara ulang di TPS 27 Kelurahan Oesapa Kota Kupang, Sabtu (27/4). Jumlah DPTD 239 orang tetapi hanya 79 pemilih yang menggunakan hak pilih mereka. Sebagian besar pemilih mengaku malas ke TPS.

KUPANG, KOMPAS - Pelaksana pemungutan suara ulang di 59 tempat pemungutan suara yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi  Nusa Tenggara Timur, tidak boleh “bermain” angka terkait hasil PSU yang berlangsung  Sabtu (26/4/2019). Sejumlah pihak mempersoalkan data rekapan yang dilakukan PPS di setiap TPS  berbeda dengan data yang dimiliki saksi partai politik.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fontuna di Kupang, Minggu (28/4/2019) mengingatkan petugas pelaksana pemungutan suara (PPS) agar melakukan  salinan hasil pemilihan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sesuai asli, atau data yang dipegang saksi parpol, pengawas, dan petugas lain.

Editor:
agnespandia
Bagikan