PPS Jangan "Bermain"Angka Hasil Pemungutan Suara Ulang
Pelaksana pemungutan suara ulang di 59 tempat pemungutan suara yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak boleh “bermain” angka terkait hasil PSU yang berlangsung Sabtu (26/4/2019). Sejumlah pihak mempersoalkan data rekapan yang dilakukan PPS di setiap TPS berbeda dengan data yang dimiliki saksi partai politik.
KUPANG, KOMPAS - Pelaksana pemungutan suara ulang di 59 tempat pemungutan suara yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tidak boleh “bermain” angka terkait hasil PSU yang berlangsung Sabtu (26/4/2019). Sejumlah pihak mempersoalkan data rekapan yang dilakukan PPS di setiap TPS berbeda dengan data yang dimiliki saksi partai politik.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fontuna di Kupang, Minggu (28/4/2019) mengingatkan petugas pelaksana pemungutan suara (PPS) agar melakukan salinan hasil pemilihan di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sesuai asli, atau data yang dipegang saksi parpol, pengawas, dan petugas lain.