PEMILU 2019
Pemungutan Suara Ulang di Bali Tuntas
Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Dengan demikian, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali agar tiga TPS di Bali mengadakan pemungutan suara ulang sudah dijalankan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190425cokb-psu-di-tps-05-denpasarSILO.jpg)
Pemilih menggunakan hak pilih di bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Penyelenggara pemilu di Kota Denpasar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar.
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Dengan demikian, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali agar tiga TPS di Bali mengadakan pemungutan suara ulang sudah dijalankan.
”Ketentuannya sudah dipenuhi dan sudah dilaksanakan. Kami berterima kasih kepada masyarakat, jajaran penyelenggara pemilu, polisi, dan tentara yang membantu terselenggaranya pemungutan suara ini,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis.