Pemungutan Suara Ulang di Bali Tuntas
Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Dengan demikian, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali agar tiga TPS di Bali mengadakan pemungutan suara ulang sudah dijalankan.
DENPASAR, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (25/4/2019). Dengan demikian, rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali agar tiga TPS di Bali mengadakan pemungutan suara ulang sudah dijalankan.
”Ketentuannya sudah dipenuhi dan sudah dilaksanakan. Kami berterima kasih kepada masyarakat, jajaran penyelenggara pemilu, polisi, dan tentara yang membantu terselenggaranya pemungutan suara ini,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Kamis.