Iklan
Polres Mataram Ungkap 22 Pelaku Narkoba
MATARAM, KOMPAS — Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Bara, dalam triwulan pertama Januari-Maret 2019 mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 22 pelaku dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus itu disita 236,78 gram sabu dan 21,27 kilogram ganja.
Kepala Subbagian Humas Polres Mataram AKP Hery Priono, Selasa (2/4/2019), di Mataram mengatakan, para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye dengan penutup kepala yang dilubangi pada bagian mata dan mulut, berikut barang bukti, ”diperkenalkan” di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram. ”Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku, juga agar masyarakat mengetahui para pelaku,” ujar Hery Priono.