Cegah Penyebaran Penyakit, Produk Perikanan Ilegal Dimusnahkan
Ratusan kilogram ikan dan produk hasil perikanan yang tidak tersertifikasi atau ilegal, dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I. Pemusnahan itu bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
SIDOARJO, KOMPAS β Ratusan kilogram ikan dan produk hasil perikanan yang tidak tersertifikasi atau ilegal dimusnahkan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I. Pemusnahan itu bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan yang berpotensi menimbulkan kerugian sosial ataupun ekonomi.
Barang yang dimusnahkan itu jumlahnya lebih dari 200 kilogram, meliputi produk hasil perikanan yang dibekukan, seperti lobster, rajungan, ikan mutiara beku, dan sirip hiu. Selain itu terdapat pula bastard halibut (Paralichthys olivaceus) dan aneka biota laut, seperti coral, cangkang kerang, udang hias, serta ikan hias.