Pemprov NTB Perlu Perketat Pemberian Izin Perjalanan Wisata
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat pemberian izin jasa perjalanan wisata, baik melalui peraturan gubernur maupun peraturan daerah. Dengan regulasi itu, ada dasar hukum untuk memberikan sanksi hukum kepada perorangan yang menjual paket wisata tidak memenuhi standar pelayanan dan tidak terdaftar dalam asosiasi sektor pariwisata seperti Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita).
”Pergub atau perda adalah salah satu yang menjadi kepedulian saya. Contoh terkini korban yang tertimbun tanah longsor di air terjun Tiu Kelep, Lombok Utara. Saya cek kemarin, mereka (wisatawan) ini langsung berhubungan dengan pramuwisatanya yang berlindung di balik koperasi taksi. Koperasi taksi kok bisa jualan tur,” ujar Ketua DPD Asita NTB Dewantoro Umbu Joka, Selasa (19/3/2019), di Mataram.