Iklan
Hakim Tolak Keberatan Wakil Wali Kota Nonaktif Probolinggo
SIDOARJO, KOMPAS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Wakil Wali Kota nonaktif Probolinggo Suhadak. Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena dakwaannya dianggap telah memenuhi ketentuan perundangan.
Putusan sela majelis hakim itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/3/2019). Sidang yang berlangsung di lantai dua gedung pengadilan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rochmad.