logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊProdusen Jamu Ilegal di...
Iklan

Produsen Jamu Ilegal di Cilacap Kembali Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap kembali menggerebek industri rumah tangga pembuatan jamu ilegal. Kali ini, ribuan kemasan jamu ilegal disita dalam penggerebekan di Kecamatan Kroya. Produksi jamu tanpa izin beromzet hingga Rp 500 juta per bulan itu telah beroperasi selama setahun.

Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mu69JjHoRkhRuPv-ttmvtvkMYmE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FJamu-2_1552043634-1.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Polres Cilacap membekuk seorang produsen jamu ilegal, Jumat (8/3/2019).

CILACAP, KOMPAS β€” Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap kembali menggerebek industri rumah tangga pembuatan jamu ilegal. Kali ini, ribuan kemasan jamu ilegal disita dalam penggerebekan di Kecamatan Kroya. Produksi jamu tanpa izin beromzet hingga Rp 500 juta per bulan itu telah beroperasi selama setahun.

Ribuan jamu yang disita terdiri atas sejumlah merek. Beberapa di antaranya adalah Tawon Liar, Okura, Miramax Plus, CobraX, Greng Jos, Kopi Rempah Grenk, Urat Kuda, TigerX, dan Gali-Gali.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan