logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPeredaran Sabu 28 Kilogram...
Iklan

Peredaran Sabu 28 Kilogram Digagalkan

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/np6jl2uNAQLH3VD-LV1aqWjzBnc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-08-at-18.16.37_1552045005.jpeg
DOK POLRES ACEH TIMUR

Jajaran Polisi Resor Aceh Timur menggelar kasus narkoba pada Jumat (8/3/2019).

IDI RAYEUK, KOMPAS β€” Aparat Kepolisian Resor Aceh Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 28 kilogram. Polisi juga menahan tiga tersangka.

Kepala Polisi Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Koncoro, Jumat (8/3/2019), menuturkan, tersangka dan barang bukti terjaring operasi polisi pada Kamis (7/3/2019) siang di kawasan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan