Iklan
Peredaran Sabu 28 Kilogram Digagalkan
IDI RAYEUK, KOMPAS β Aparat Kepolisian Resor Aceh Timur menggagalkan peredaran sabu seberat 28 kilogram. Polisi juga menahan tiga tersangka.
Kepala Polisi Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Koncoro, Jumat (8/3/2019), menuturkan, tersangka dan barang bukti terjaring operasi polisi pada Kamis (7/3/2019) siang di kawasan Desa Keude Tuha, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Aceh.