KPU dan Bawaslu Bali Telusuri 34 Warga Negara Asing Dalam DPT
DENPASAR, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menelusuri 34 orang asing yang nama mereka masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Bali. KPU Bali memastikan akan mencoret nama warga negara asing dalam DPT Pemilu 2019, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan menyatakan, KPU RI mengirimkan 34 nama dalam DPT Pemilu 2019 di Provinsi Bali yang terindikasi sebagai warga negara asing (WNA). Setelah menerima nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), alamat, dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dari 34 nama yang terindikasi WNA, ujar Lidartawan, KPU Bali sudah memerintahkan jajaran KPU di Kota Denpasar dan delapan kabupaten lainnya untuk memeriksa nama-nama tersebut dalam DPT, seklagius mendatangi tempat tinggalnya.