Iklan
Dana Korupsi Jalan Rp 3 Miliar Dikembalikan Tunai ke Kejati Sumsel
PALEMBANG,KOMPAS— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dari perwakilan keluarga terdakwa Muhammad Teguh yang terjerat kasus dugaan penggelembungan pembangunan akses jalan lapangan terbang bandara Atung Bungsu, Kota Pagaralam. Adapun Teguh sampai saat ini masih menjalani proses hukum.
Kepala Sub Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Fadly Habibie Selasa, (5/3/2019) di Palembang mengatakan, pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga Teguh yang diserahkan langsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja.