logo Kompas.id
›
Nusantara›Dana Korupsi Jalan Rp 3 Miliar...
Iklan

Dana Korupsi Jalan Rp 3 Miliar Dikembalikan Tunai ke Kejati Sumsel

Oleh
Rhama Purna Jati
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8ssUWCCKwuGAYvtG838hpnpkHJU=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190305RAM__Pengembalian-Uang_1551790393.jpeg
ISTIMEWA

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang dari terdakwa tindak pidana korupsi lapangan terbang Bandara Atung Bungsu, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Muhammad Teguh, Selasa (5/3/2019). Sampai saat ini Tegus masih menjalani proses sidang.

PALEMBANG,KOMPAS— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dari perwakilan keluarga terdakwa Muhammad Teguh  yang terjerat kasus dugaan penggelembungan pembangunan akses jalan lapangan terbang bandara Atung Bungsu, Kota Pagaralam. Adapun Teguh sampai saat ini masih menjalani proses hukum.

Kepala Sub Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  Fadly Habibie Selasa, (5/3/2019) di Palembang mengatakan, pengembalian dilakukan oleh pihak keluarga Teguh yang diserahkan langsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan