logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDivonis Dua Tahun Penjara,...
Iklan

Divonis Dua Tahun Penjara, Penyuap Wali Kota Pasuruan Pikir-Pikir

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JsZcTtKr2-AYxBahXh3-iuHV-7E=/1024x1820/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F2019-terdakwa-baqir3_1549882092.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

SIDOARJO, KOMPAS - Muhammad Baqir, terdakwa penyuap Wali Kota Pasuruan Setiyono dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dia dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan serta permohonannya sebagai kolaborator keadilan tidak dipertimbangkan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, Senin (25/2/2018). Terdakwa akan menggunakan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Editor:
Bagikan