Iklan
Penanganan Perkara Korupsi TPST Sidoarjo Harus Dievaluasi
SIDOARJO, KOMPAS β Perkara korupsi proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST di tiga pasar tradisional di Sidoarjo, Jawa Timur, harus dievaluasi. Alasannya, penanganan perkara yang saat ini dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya itu dinilai belum memenuhi asas keadilan karena belum menyentuh kepada pihak yang lebih bertanggung jawab.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang menangani perkara tersebut agar melakukan evaluasi. Majelis mengancam akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi perkara apabila perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan oleh jaksa.