logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บRasuah Para Adipati Brang...
Iklan

Rasuah Para Adipati Brang Wetan

Oleh
AMBROSIUS HARTO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gX-OLfo0WlSMl6vG4yu9we0-aN8=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20170924AIC03.JPG_1544502023.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Puluhan orang yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi berdemo mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan gerakan antikorupsi di kawasan bebas kendaraan bermotor di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/9/2018). Sebagian dari mereka merupakan generasi milenial yang akan menentukan wajah Indonesia saat negara ini berusia 100 tahun pada 2045.

Sedasawarsa hukuman penjara, denda Rp 700 juta, dan kehilangan hak politik lima tahun menjadi hukuman yang dijatuhkan untuk Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kamis (14/2/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Syahri menjadi โ€œadipatiโ€ ke-11 di Jatim yang dijatuhi hukuman akibat terlibat korupsi oleh meja hijau kurun tiga tahun terakhir. Masih ada Bupati Malang Rendra Kresna dan Wali Kota Pasuruan Setiyono yang dalam masa persidangan dan menanti vonis. Hukuman juga dijatuhkan dan sedang dijalani oleh Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dan Wali Kota Blitar Samanhudi.

Editor:
Bagikan