Iklan
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan terhadap Anak Kandung
BANTUL, KOMPAS—FL (30), warga Pleret, ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun. Tersangka berbuat cabul saat kondisi rumah sedang sepi.
“Saat ibu korban pulang dari bekerja, korban tidak berhenti menangis. Lalu, setelah didekati, tangan korban terkilir dan ada luka lecet. Waktu ditanyai, korban mengaku, merasakan sakit pada kemaluannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Rudy Prabowo, di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/2/2019).