Iklan
Palsukan Dokumen, Pegawai Bank Gelapkan Dana Nasabah
CILACAP, KOMPAS β Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap menangkap seorang karyawati bank swasta di Cilacap, Jawa Tengah karena menggelapkan dana asuransi milik nasabah. Akibat tindakan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.
βPelaku dikenakan Undang-undang tentang Perasuransian dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,β kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Djoko Julianto, Selasa (12/2/2019) di Cilacap.