Iklan
Sanksi untuk Wakil Bupati Trenggalek
SURABAYA, KOMPAS β Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara kurun 9-19 Januari 2019. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Jawa Timur itu diyakini bepergian ke mancanegara tanpa izin. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyiapkan sanksi.
βAda surat dari Bupati Trenggalek bahwa Wakil Bupati Trenggalek tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara,β ujar Soekarwo seusai rapat paripurna dengan DPRD Jatim, Senin (21/1/2019) di Surabaya. Surat bernomor 94 dan bertanggal 19 Januari 2019 itu ditandatangani Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak yang juga Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih berpasangan dengan mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.