KETENAGAKERJAAN
51 Pekerja Asing Menyalahgunakan Izin Kerja
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-19-at-18.53.28_1547898922.jpeg)
PT Lafarge Cement Indonesia di Lhoknga, kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (19/1/2019).
JANTHO, KOMPAS — Sebanyak 51 tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh PT Lafarge Cement Indonesia yang terletak di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, diketahui menyalahgunakan izin kerja. Mereka dipekerjakan di bidang kelistrikan, padahal izin kerja mereka sebagai tenaga konstruksi.
Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Aceh Rahmad Raden, Sabtu (19/1/2019), mengatakan, pemerintah mengetahui adanya tenaga kerja asing yang menyalahi izin saat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan itu pada Selasa (15/1/2019). Inspeksi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh bagian dari pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "51 Pekerja Asing Menyalahgunakan Izin Kerja".
Baca Epaper Kompas