logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKetua Tim Konsultan Pengawas...
Iklan

Ketua Tim Konsultan Pengawas Proyek Sampah Terancam 20 Tahun Penjara

Oleh
Runik Sri Astuti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/c6RKL3gN7U-nG-4U8pbv0f6jCPM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fsidang-tpst-sampah1_1547468327.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Terdakwa Ketua Tim Konsultan Pengawas Proyek Sampah Sidoarjo saat sidang di Tipikor Surabaya, Senin (4/1/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Ketua tim konsultan proyek pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di Pasar Krian, Larangan, dan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Lukmanul Hakim didakwa melakukan korupsi proyek Rp 60 juta. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam materi dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (14/1/2019), tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diketuai Adi Harsanto mendakwa Ari melanggar Pasal 2, subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan