Iklan
Pelanggaran Perikanan di Jatim Diantisipasi
SIDOARJO, KOMPAS β Praktik pelanggaran di bidang karantina dan keamanan hayati ikan tahun ini diprediksi masih marak sehingga perlu diwaspadai dan diantisipasi. Secara kuantitatif, frekuensi pelanggaran perikanan di Jawa Timur selama 2018 tercatat 42 kasus atau merupakan jumlah kasus terbesar ketiga di Indonesia setelah Makassar dan Aceh.
Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I mencatat, dari 42 kasus pelanggaran perikanan itu, total nilai barangnya mencapai Rp 64 miliar.