Iklan
Jambi Larang Kantong Belanja Plastik
JAMBI, KOMPAS โ Demi mengurangi timbunan sampah plastik, Pemerintah Kota Jambi menerbitkan aturan yang melarang penggunaan kantong belanja plastik di tempat perbelanjaan. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Masyarakat pun didorong untuk memanfaatkan tas yang dapat didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan kantong plastik. Aturan juga sebagai jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.