logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemelihara Orangutan Diproses ...
Iklan

Pemelihara Orangutan Diproses Hukum

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/62gXhFVc1hOxFw36GkYY_bsoHlo=/1024x512/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG-20180802-WA0026-1.jpg
DOKUMENTASI BBKSDA SUMATERA UTARA

Dua orangutan yang merupakan induk berusia 9 tahun dan anak berusia 4 tahun diserahkan Taman Hewan Pematang Siantar kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Rabu (1/8/2018). Orangutan yang merupakan hasil penyerahan warga Kabupaten Dairi itu akan direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

MEDAN, KOMPAS β€” Kasus pemeliharaan orangutan sumatera di daerah penyangga Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diproses hukum. Upaya tersebut diapresiasi karena selama ini hanya perdagangan orangutan yang diproses hukum. Pemelihara orangutan selama ini tidak dipidana, hanya satwanya yang disita.

”Hari ini kami menerima barang bukti pemeliharaan orangutan sebagai tanda dimulainya proses hukum. Barang bukti berupa bangkai orangutan, yakni bagian kepala, lengan, dan bulu. Ada juga baju dan rantai orangutan tersebut,” tutur Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Haluanto Ginting, Rabu (9/1/2018). Barang bukit itu diterima dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan