Pemelihara Orangutan Diproses Hukum
MEDAN, KOMPAS β Kasus pemeliharaan orangutan sumatera di daerah penyangga Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diproses hukum. Upaya tersebut diapresiasi karena selama ini hanya perdagangan orangutan yang diproses hukum. Pemelihara orangutan selama ini tidak dipidana, hanya satwanya yang disita.
βHari ini kami menerima barang bukti pemeliharaan orangutan sebagai tanda dimulainya proses hukum. Barang bukti berupa bangkai orangutan, yakni bagian kepala, lengan, dan bulu. Ada juga baju dan rantai orangutan tersebut,β tutur Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Haluanto Ginting, Rabu (9/1/2018). Barang bukit itu diterima dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.