Denda Rp 20 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan
JAMBI, KOMPAS โ Seorang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di kawasan Kebun Handil, Kota Jambi, dijatuhi denda Rp 20 juta. Jika tak bisa membayar, pelaku dikenai kurungan selama 1 bulan 15 hari.
Vonis dibacakan Hakim Moraelam Purba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/1/2019). โTerdakwa terbukti bersalah membuang sampah di luar waktu dan volume yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,โ ujarnya.
Sebagaimana diatur perda itu, dalam Pasal 47 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, serta fasilitas umum. Dilarang pula membuang sampah dari atas kendaraan. Membuang sampah di tempat pembuangan sementara dibatasi maksimal 1 meter kubik. Lebih dari itu, setiap warga wajib membuangnya ke tempat pembuangan akhir.