Iklan
Pemenang Tender PLUT KUKM Suap Wali Kota Pasuruan Rp 115 Juta
SIDOARJO, KOMPAS β Pemenang tender pembangunan pusat layanan usaha terpadu koperasi dan usaha mikro kecil menengah Kabupaten Pasuruan 2018, Muhammad Baqir, didakwa menyuap Rp 115 juta atau 5 persen dari nilai proyek yang dikerjakan. Uang suap itu mengalir kepada Wali Kota Pasuruan beserta jajarannya hingga tim sukses sewaktu pemilihan kepala daerah.
Dakwaan itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto dan Bayu Satriyo dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (7/1/2019). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.