Iklan
Surat Perpanjang Penangguhan Kredit Dilayangkan
PALU, KOMPAS - Penyintas gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah mengirimkan surat perpanjangan penangguhan pembayaran angsuran kredit kepada lembaga keuangan atau pembiayaan. Penangguhan diminta seragam, yakni hingga tiga tahun sesuatu peraturan yang berlaku sambil menunggu putusan final pemutihan terbit.
Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang Sulteng Sunardi Katili menyatakan pihaknya telah mengantongi 58 surat. "Surat-surat itu ditujukan kepada bank umum, bank swasta, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan perusahaan pembiayaan," ujar Sunardi di Palu, Sulteng, Jumat (4/1/2019). Surat mulai didistribusikan Rabu (3/12/2018).