logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSurat Perpanjang Penangguhan...
Iklan

Surat Perpanjang Penangguhan Kredit Dilayangkan

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca

PALU, KOMPAS - Penyintas gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah mengirimkan surat perpanjangan penangguhan pembayaran angsuran kredit kepada lembaga keuangan atau pembiayaan. Penangguhan diminta seragam, yakni hingga tiga tahun sesuatu peraturan yang berlaku sambil menunggu putusan final pemutihan terbit.

Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang Sulteng Sunardi Katili menyatakan pihaknya telah mengantongi 58 surat. "Surat-surat itu ditujukan kepada bank umum, bank swasta, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan perusahaan pembiayaan," ujar Sunardi di Palu, Sulteng, Jumat (4/1/2019). Surat mulai didistribusikan Rabu (3/12/2018).

https://cdn-assetd.kompas.id/zPiF2DEqFGouQMV8cxEfXrGzC7k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181223_154700_1546583654-1.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Debitur yang penyintas mengikuti rapat akbar perjuangan pemutihan kredit di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (23/12/2018). Sambil menunggu putusan pemutihan, debitur meminta perbankan dan lembaga pembiayaan memperpanjang penangguhan pembayaran kredit.

Editor:
Bagikan