Gubernur Bali Keluarkan Peraturan untuk Tekan Sampah Plastik
DENPASAR, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi Bali membuat terobosan dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (24/12/2018), mengumumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan yang membatasi kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik itu menjadi kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah di Bali.
Didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Koster menyebutkan Pergub Bali No 97/2018 itu akan dilengkapi dengan pembentukan tim pembina dan pengawas. Tim itu melibatkan perangkat daerah, akademisi, pegiat lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.