logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บGubernur Bali Keluarkan...
Iklan

Gubernur Bali Keluarkan Peraturan untuk Tekan Sampah Plastik

Oleh
Cokorda Yudistira
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HOKSRPte5zp6rzfDB2-52uttFqw=/1024x646/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181224cokb-koster-pergub-sampah_1545632081.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Karyawan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)-3R Desa Adat Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, memilah sampah di TPST-3R Desa Adat Seminyak, Sabtu (1/12/2018). Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menangani sampah, terutama sampah plastik, dengan mengumumkan terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

DENPASAR, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi Bali membuat terobosan dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik. Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (24/12/2018), mengumumkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan yang membatasi kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik itu menjadi kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah di Bali.

Didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Koster menyebutkan Pergub Bali No 97/2018 itu akan dilengkapi dengan pembentukan tim pembina dan pengawas. Tim itu melibatkan perangkat daerah, akademisi, pegiat lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan