Zainudin Hasan Didakwa Terima Komitmen Fee Proyek Rp 72,74 Miliar
TANJUNG KARANG,KOMPAS—Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Non Aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan di periode 2016-2018. Dia diduga menerima setoran komitmen fee pada setiap rekanan yang menerima proyek kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 72,74 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Wawan Yunarwanto yang membacakan dakwaan selama tiga jam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Senin (17/12/2018). Zainudin Hasan hadir bersama tujuh kuasa hukumnya. Sidang dimulai sejak pukul 10.00 itu berlangsung lancar hingga akhir sidang.