Iklan
Tujuh Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan
AMBON, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa 7,15 kilogram ganja kering. Pencegahan peredaran barang haram itu oleh BNN diklaim telah menyelamatkan sekitar 1.300 orang dari ancaman penyalahgunaan.
Proses pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Arif Purnomo di kantor BNNP Maluku di Kota Ambon, Jumat (14/12/2018). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. Turut hadir perwakilan dari pemerintah, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan masyarakat.