logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKomplotan Pencuri dan...
Iklan

Komplotan Pencuri dan Petambang Pasir Ilegal Dibekuk

Oleh
Megandika Wicaksono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-UW_f83Wz983Xwbl7w37Uivh9VY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FPolres-Bms-1_1544690593.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Komplotan pencuri onderdil mobil bekas dibekuk Polres Banyumas, Kamis (13/12/2018).

PURWOKERTO, KOMPAS β€” Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas menangkap delapan tersangka komplotan pencuri onderdil kendaraan bekas. Selain itu, seorang tersangka pemilik mesin pompa sedot pasir yang sering beraktivitas di Sungai Serayu juga ditangkap.

”Ada delapan tersangka yang telah melakukan pencurian spare part kendaraan. Para tersangka mencuri dalam kurun waktu Oktober sampai November 2018 dan sebanyak enam kali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas Ajun Komisaris Gede Yoga Sanjaya, Kamis (13/12/2018), di Purwokerto.

Editor:
Bagikan