Iklan
Barang Ilegal dari Pesisir Timur Sumatera Selatan Dimusnahkan
PALEMBANG, KOMPAS โ Puluhan pelabuhan di pesisir timur Sumatera masih menjadi tempat masuknya barang ilegal. Barang-barang itu, yakni minuman keras, rokok, dan tembakau iris ilegal yang didapat di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur di Palembang, Kamis (13/12/2018).
Barang yang dimusnahkan adalah 1,08 juta batang rokok senilai Rp 543 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 503 juta, 10.756 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 1,08 miliar dengan potensi kerugian Rp 1,2 miliar, dan 277 kilogram tembakau iris senilai Rp 36 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp 8,3 juta.