logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPenerapan E-Tilang di Kota...
Iklan

Penerapan E-Tilang di Kota Semarang Belum Efektif

Oleh
WINARTO HERUSANSONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6r0zwOHic5qkPTZwBUQ6LzxGNVo=/1024x627/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG_20181210_194320-761x466_1544445908.jpg
KOMPAS/WINARTO HERUSANSONO

Komisaris Polisi Sumiarta

SEMARANG, KOMPAS โ€“ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Supriyadi berharap Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Semarang untuk mengkaji ulang pelaksanaan sistem tilang elektronik  yang dimulai sejak 3 Desember 2018.

Pelaksanaan e-tilang ternyata hanya berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara instansi terkait dengan pihak Pengadilan Negeri Kota Semarang ini, juga telah mengabaikan adanya ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor:
Bagikan