Iklan
Penerapan E-Tilang di Kota Semarang Belum Efektif
SEMARANG, KOMPAS โ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Supriyadi berharap Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar (Polrestabes) Semarang untuk mengkaji ulang pelaksanaan sistem tilang elektronik yang dimulai sejak 3 Desember 2018.
Pelaksanaan e-tilang ternyata hanya berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara instansi terkait dengan pihak Pengadilan Negeri Kota Semarang ini, juga telah mengabaikan adanya ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.