Iklan
Buron Lima Tahun, Koruptor di Maluku Akhirnya Ditangkap Jaksa
AMBON, KOMPAS — Tim Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menangkap M Fajarullah, terpidana kasus korupsi yang buron selama lima tahun. Koruptor dalam perkara penyalahgunaan anggaran rehabilitasi hutan mangrove pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Timur itu ditangkap di Kota Ambon, Senin (10/12/2018).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, Fajarullah ditangkap di permukiman padat penduduk di Desa Batumerah, Kota Ambon, Senin pagi. Saat penangkapan, Fajarullah tidak melakukan perlawanan. ”Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Ambon,” kata Sammy.