logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSidang Perdana Terdakwa...
Iklan

Sidang Perdana Terdakwa Penyuapan Kalapas Sukamiskin

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0aFYNDnjP57I549exWH_CMklGZs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181205_104258_1543989222.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Hendry Saputra menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018). Hendry didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara untuk membantu Wahid Husen sebagai Kalapas saat itu dalam proses penyuapan dan gratifikasi oleh beberapa warga binaan.

BANDUNG, KOMPAS β€” Sidang perdana terdakwa penyuapan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung digelar pada Rabu (5/12/2018). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung ini diawali dengan pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa, Wahid Husen, mantan Kepala Lapas, dan asistennya, Hendry Saputra.

Wahid Husen didakwa menerima suap ratusan juta dari warga binaan di antaranya Fahmi Darmawansyah yang terjerat kasus pemberian suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tubagus Chaeri Wardhana, dan Fuad Amin Imron yang terjerat kasus korupsi.

Editor:
Bagikan