Iklan
Dishub Kota Yogyakarta Keluarkan Izin Operasional untuk Andong
BANTUL, KOMPAS β Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengeluarkan ratusan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor berupa andong atau kereta kuda tradisional. Terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh seorang kusir untuk mendapatkan surat izin itu. Hal itu digunakan demi memastikan andong yang beroperasi benar-benar aman bagi penumpang.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, setiap kusir harus memiliki surat izin operasi itu untuk menjamin keamanan moda transportasi tradisional tersebut. Aturan yang mendasari kebijakan itu adalah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2010 tentang Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Yogyakarta.