Iklan
Hotel Sibayak dan Taman Simalem Resort Disita sebagai Jaminan
MEDAN, KOMPAS โ Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan 126 hektar lahan PT Perkebunan Nusantara II. Dalam putusan banding itu, hukuman penjara ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Lahan 126 hektar yang pada putusan Pengadilan Negeri Medan dikembalikan ke perusahaan Tamin dirampas untuk negara.
Majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Dasniel, dengan hakim anggota Albertina Ho dan Mangasa Manurung, dalam putusannya yang dibacakan di Medan, Kamis (15/11/2018), menyatakan Tamin tetap harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132,4 miliar.