HUKUM
Setelah 12 Tahun, Korban Salah Tembak Terima Ganti Rugi Rp 300 Juta
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FDSCF4638_1541495547.jpg)
Wengki Purwanto (kiri), Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat dan Nazar (kanan) orangtua Iwan Mulyadi menunjukkan bukti tanda terima ganti rugi Rp 300 juta yang diberikan pihak Polda Sumatera Barat di Padang, Selasa (6/11/2018). Iwan Mulyadi (30), warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, adalah korban salah tembak yang dilakukan salah satu anggota Kepolisian Sektor Kinali.
PADANG, KOMPAS — Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Sumatera Barat akhirnya membayar uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada korban salah tembak, Iwan Mulyadi (30), warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Iwan yang mengalami lumpuh permanen akibat penembakan itu, bersama keluarga, serta berbagai pihak lain termasuk kuasa hukum, telah memperjuangkan haknya sejak tahun 2006.
Wengki Purwanto, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat yang juga kuasa hukum Iwan Mulyadi, mengatakan, uang ganti rugi itu diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Inspektur Jenderal Fakhrizal kepada Iwan di markas Polda Sumbar, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 09.00.