logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บJangan Memaksakan Pembangunan ...
Iklan

Jangan Memaksakan Pembangunan Pelabuhan Khusus di Paciran

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QSMyBvif4YTQ2bw9H-vlK9ybuPM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181020_133919_1540053215.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO K

Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (20/10/2018).

LAMONGAN, KOMPAS โ€” Konflik pemanfaatan ruang laut di sejumlah daerah pesisir di Jawa Timur tidak akan terjadi jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur tegas menyikapinya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan kewenangan  di tangan pemprov, salah satunya terkait pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.

Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebelum ada undang-undang tersebut, kewenangan pemprov hanya 4-12 mil, sedangkan 0-4 milik milik pemerintah kabupaten/kota.

Editor:
Bagikan