logo Kompas.id
NusantaraPenyuap Bupati Tulungagung dan...
Iklan

Penyuap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Jadi ”Justice Collaborator”

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0MbfhaK_1csaeIqFe9s_mYI8wsk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fsusilo-vonis_1541072966.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Susilo Prabowo saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11/2018).

SIDOARJO, KOMPAS — Susilo Prabowo, terdakwa penyuap Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, dijatuhi hukuman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu merupakan bentuk keringanan karena terdakwa dinyatakan layak bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang terstruktur.

Editor:
Bagikan