Iklan
Penyuap Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Jadi ”Justice Collaborator”
SIDOARJO, KOMPAS — Susilo Prabowo, terdakwa penyuap Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, dijatuhi hukuman pidana berupa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu merupakan bentuk keringanan karena terdakwa dinyatakan layak bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang terstruktur.