logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊGugatan ke PTUN Jakarta Tak...
Iklan

Gugatan ke PTUN Jakarta Tak Diterima, Walhi Ajukan Banding

Oleh
Jumarto Yulianus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hEbcvb3hBBreN80MaHcAt0PUhiw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180118jum-aksi-tolak-tambang-3.jpg
Kompas/Jumarto Yulianus

Mahasiswa membentangkan spanduk dalam aksi penolakan tambang batu bara di Perempatan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/1/2018).

BANJARMASIN, KOMPAS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Selasa (23/10/2018), menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak menerima gugatan mereka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining. Gugatan terkait pemberian izin pertambangan batu bara di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan.

Setelah bersidang lebih dari delapan bulan, Senin (22/10/2018), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan perkara Nomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT yang diajukan oleh Walhi tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Editor:
Bagikan