Iklan
Gugatan ke PTUN Jakarta Tak Diterima, Walhi Ajukan Banding
BANJARMASIN, KOMPAS β Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Selasa (23/10/2018), menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tidak menerima gugatan mereka terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Mantimin Coal Mining. Gugatan terkait pemberian izin pertambangan batu bara di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan.
Setelah bersidang lebih dari delapan bulan, Senin (22/10/2018), majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan perkara Nomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT yang diajukan oleh Walhi tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).