Warga Terdampak Gempa Lombok Bebas Tentukan Anggota Pokmas
MATARAM, KOMPAS โ Warga korban terdampak gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, bebas menentukan jumlah anggota kelompok masyarakat sebagai salah satu persyaratan pencairan dana stimulan pembangunan rumah rusak berat. Hal itu asalkan jumlah anggota kelompok masyarakat itu sesuai kondisi tiap desa dan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.
โJangan kita โkebiriโ kemauan masyarakat. Silakan bentuk pokmas (kelompok masyarakat), mau jumlah anggotanya ganjil-genap dan lebih dari 20 orang per pokmas tidak masalah. Yang penting, rumah yang syarat teknisnya tahan gempa dan syarat administrasinya selesai biar mereka segera mencairkan dana untuk membangun rumahnya,โ ujar M Rum, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah NTB, Jumat (12/10/2018), di Mataram, Lombok.