Dinilai Rugikan Buruh, Peraturan Gubernur Jabar Diminta Dicabut
BANDUNG, KOMPAS — Sejumlah elemen serikat buruh meminta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jabar untuk dicabut. Penerbitan peraturan gubernur itu dinilai dilakukan sepihak sehingga merugikan buruh, terutama terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota.
”Sebelum masuk pembahasan UMSK, kami meminta peraturan gubernur (pergub) ini dicabut dulu karena dibuat prosesnya tidak melibatkan kalangan buruh dari pasal demi pasal. Pergub ini juga terkesan tergesa-gesa dilakukan saat masa transisi gubernur. Buruh akan dirugikan,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto yang bersama sejumlah perwakilan dari lima elemen serikat buruh beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Senin (8/10/2018). Audiensi itu berlangsung tertutup.