Hindari Polemik Pertanahan, Pemkot Surabaya dan BPN Pakai Peta Tunggal
SURABAYA, KOMPAS β Pemerintah Kota Surabaya menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertahanan I dan II untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait pertanahan. Kerja sama ini dilakukan untuk menyamakan peta pertanahan di Kota Surabaya dengan berpedoman pada peta tunggal.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Senin (8/10/2018), mengatakan, dalam setahun terakhir, peta tersebut telah digunakan Pemkot Surabaya untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). Dalam perjalanannya, masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, sangat rawan muncul polemik dan klaim lahan.