logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊHindari Polemik Pertanahan,...
Iklan

Hindari Polemik Pertanahan, Pemkot Surabaya dan BPN Pakai Peta Tunggal

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OEECDhebxJN6lj0GSj-DygmuydI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180605ETAE.jpg
KOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sunarna, Selasa (5/6/2018), memasang tanda bahwa aset yang puluhan tahun dikuasai pihak ketiga ini kini kembali ke tangan Pemerintah Kota Surabaya.

SURABAYA, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Surabaya menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertahanan I dan II untuk menghindari polemik berkepanjangan terkait pertanahan. Kerja sama ini dilakukan untuk menyamakan peta pertanahan di Kota Surabaya dengan berpedoman pada peta tunggal.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Senin (8/10/2018), mengatakan, dalam setahun terakhir, peta tersebut telah digunakan Pemkot Surabaya untuk keperluan perizinan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR). Dalam perjalanannya, masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, sangat rawan muncul polemik dan klaim lahan.

Editor:
Bagikan