Iklan
Bermodal Fotokopi Sertifikat Hak Milik, Makelar Curi Kayu
SLEMAN, KOMPAS β Tiga makelar tanah menggunakan fotokopi sertifikat hak milik untuk mencuri kayu di Dusun Plalangan, Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Fotokopi sertifikat itu digunakan untuk meyakinkan pembeli kayu.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman Komisaris Sudarno mengatakan, ketiga pelaku pencurian kayu itu berinisial S (36), W (60), dan RTW (31). Ketiganya merupakan warga Sleman. Dua orang telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S dan RTW.