logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBermodal Fotokopi Sertifikat...
Iklan

Bermodal Fotokopi Sertifikat Hak Milik, Makelar Curi Kayu

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ULYecCFPxM6JR9eyWZpBRFP0ZgM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FDSC05498_1538478474.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Kepala Polsek Sleman Komisaris Sudarno (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus pencurian kayu di kantornya, di Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (2/10/2018).

SLEMAN, KOMPAS β€” Tiga makelar tanah menggunakan fotokopi sertifikat hak milik untuk mencuri kayu di Dusun Plalangan, Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Fotokopi sertifikat itu digunakan untuk meyakinkan pembeli kayu.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sleman Komisaris Sudarno mengatakan, ketiga pelaku pencurian kayu itu berinisial S (36), W (60), dan RTW (31). Ketiganya merupakan warga Sleman. Dua orang telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S dan RTW.

Editor:
Bagikan